Hari Anak Nasional 2012 : Cita-cita dan Hak Anak di Masa Depan
Anak Indonesia merupakan kebanggaan
bangsa ini. Mereka lah yang akan meneruskan masa depan bangsa ini. Merekalah calon-calon
pemimpin baru. Di tangan mereka masa depan
bangsa ini akan dipertaruhkan. Tepat tanggal 23 Juli 2012 “Hari Anak Nasional” diperingati semua anak
Indonesia. Bertepatan dengan peringatan tersebut, banyak hal yang perlu kita evaluasi
bersama dan juga mengucapkan syukur karena sudah banyak prestasi yang
ditorehkan anak Indonesia.
Banyak prestasi yang
ditorehkan anak idonesia di tingkat nasional
maupun dunia internasional. Contoh kecilnya pada 28 April 2012 lalu, sebuah buku
karya anak bangsa, Keily Setiawan anak berusia 9 tahun diterbitkan secara
online oleh produsen komputer Apple dan di distribusikan toko iTunes di 32
negara. Buku cerita bergambar dalam bentuk iBook ini sekarang menempati posisi
di "200 Top Rated" untuk kategori buku gratis di Amerika Serikat dan
Australia. Selain itu Pelajar Indonesia kembali meraih prestasi gemilang di
kancah internasional dengan menjuarai Global Enterprise Challenge (GEC) 2009 dan
banyak prestasi anak bangsa yang lainnya.
Meskipun banyak prestasi
yang ditorehkan oleh anak Indonesia untuk ibu pertiwi tetapi banyak juga permasalahan
yang hadir di tengah-tegah perjalanan anak Indonesia menggapai cita-citanya. Putussekolah,
kasus penjualan anak-anak, dan banyak hak
anak yang belum merekaperoleh. Hak-hak anak diatur dalam Konvrensi Hak-hak Anak
yang disetujui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 20 November 1989 dan telah ditandatagani
oleh Pemerintah Republik Indonesia di New York pada 26 Januari 1990. Konvensi hak
anak telah disahkan melalui Keputusan Presiden No.36 tahu 1990 tentang Pegesahan
Convetion on The Rights of The Child.
Ada 4 prinsip dasar hak anak
yang terkandung di dalam Konvensi Hak Anak, yaitu:
1. Non-diskriminasi (setiap anak punya hak
untuk tidak dibeda-bedakan berdasarkan perbedaan latar belakang, warnakulit, ras, suku, agama, golongan, keluarga, gender,
kondisi fisik & mental, dll)
2. Kepentingan yang terbaik bagi anak
(setiap anak berhak mendapatkan yang terbaik)
3. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan
perkembangan
Setiap anak berhak untuk hidup dan berkembang normal, oleh karenanya
setiap anak berhak memperoleh jaminan pertolongan, penyelamatan dan perawatan kesehatan
dalam kondisi sakit, berbahaya dan mengancam jiwa, hak mendapatkan tumpangan dan
makanan untuk kelangsungan hidupnya, hak
memperoleh pelayanan kesehatan dalam kondisi sakit maupun sehat, hak mendapatkan
pembinaan tumbuh kembang fisik dan mental termasuk pendidikan rohani dan hak mendapatkan
pengajaran hal-hal yang baik.
4. Penghargaan terhadap pendapat anak (setiap anak berhak untuk dihargai pendapatnya
dan diberikan kesempatan untuk berdiskusi/tanya jawab)
Cita-cita dan mimpi anak-anak yang
mereka ciptakan tidak boleh luntur karena masalah keuangan maupun masalah pelik
lainya. Kita harus terus membantu dan memotivasi anak-anak Indonesia untuk terus berjuang dan tak kenal lelah
dalam mencapai mimpinya. Bahkan kasus putus sekolah, penjualan anak dan eksploitasi
anak harus kita perangi bersama untuk melidungi anak Indonesia. Hari anak nasional
pada hari ini juga berarti sebagai harapan baru untuk bias terus mengembangkan kualitas
anak-anak di negeri ini. Harapan yang pasti diinginkan oleh para orang tua dan para
pendidik serta mereka anak-anak di negeri ini yang terus tanpa mengenal lelah berusaha
untuk meraih cita-cita mereka di masa depan.
Momen peringatan hari anak nasional memberikan gambaran bagi kita
semua bahwa anak-anak Indonesia membutuhkan kita semua untuk mewujudkan segala mimpi
dan cita-citanya. Sehingga, pada hari anak nasional 23 Juli 2011 ini mari kita terus
meningkatkan kualitas anak-anak untuk bias semakin menjadi generasi muda yang
mampu menciptakan dan mengembangkan kualitas kehidupan mulai dari dirinya sendiri,
lingkungan sosial, dan sampai mampu untuk ikut berperan dalam pembangunan dan pengembangan
tanah air tercinta kita ini.