Senin, 07 November 2011 0 komentar By: ISMKMI WILAYAH 3

Tobacco Control

Alhamdulillah. Perjuangan ISMKMI dalam Tobacco Control membuahkan hasil.
3 tuntutan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi Menang!!!
Berikut 3 tuntutan yang diajukan pemohon (termasuk ISMKMI)
1. Pasal 113 tentang permohonan agar dicantumkan bahwa tembakau adalah zat adiktif.
2. Pasal 114 permohonan penggantian frasa “dapat” menjadi kata “dan”, yang akan menafsirkan bahwa wajib menuliskan larang bahaya rokok secara jelas dan dapat dibaca DAN wajib menyertai larangan bergambar pada bungkus rokok.
3. Judisial review pasal 114.
Tetap semangat dalam perjuangan ini. Karena perjuangan untuk menyehatkan bangsa belum selesai. ^^