Kamis, 06 Januari 2011 By: ISMKMI WILAYAH 3

Sejumlah kebijakan baru diawal tahun 2011.

Tahun baru 2011 sudah menjelang. Banyak harapan bermunculan menghadapi awal pergantian tahun tersebut.

Di tengah beragam harapan tersebut, setidaknya ada sejumlah kebijakan baru yang bakal diterapkan pemerintah memasuki awal tahun 2011 ini. Kebijakan yang menguntungkan, namun juga tak sedikit yang memberatkan.
Kebijakan itu berupa pajak, bea masuk dan tarif cukai baru.

Berikut ini perincian daftar kebijakan yang akan berlaku mulai awal Januari 2011:

1. Bebas Biaya Fiskal
Mulai 1 Januari 2011, pemerintah membebaskan biaya fiskal bagi seluruh warga Indonesia yang berpergian ke luar negeri, termasuk bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Ketentuan baru ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak pada 17 Desember 2010.

"Ini akan dimulai tepat pukul 00.00 pada 1 Januari 2011 berdasarkan pada jam yang tertera saat boarding pass," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Iqbal Alamsjah.

Sebelumnya, pada periode 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar fiskal. Fiskal itu sebesar Rp2,5 juta bagi penumpang yang menggunakan pesawat udara dan Rp1 juta bagi pengguna angkutan laut.

2. Bea Masuk Oleh-Oleh
Mulai 1 Januari 2011, pemerintah memperbarui aturan soal penerapan bea masuk atas barang-barang bawaan atau oleh-oleh dari luar negeri. Dalam aturan tersebut, bea masuk dikenakan bagi barang impor dengan nilai di atas US$250 per orang atau US$1000 (Rp9 juta) per keluarga. Ketentuan ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman yang diterbitkan pada 29 Oktober 2010.

Selain pengenaan bea masuk bagi barang impor, menurut Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata, ketentuan juga berlaku bagi barang-barang bawaan khusus, seperti minuman beralkohol dan rokok. Untuk produk minuman beralkohol dibatasi hanya 1 liter. Sedangkan, rokok hanya diizinkan sebanyak 200 batang rokok.

"Jika membawa rokok lebih dari 200 batang, maka akan disita dan dimusnahkan oleh petugas Bea Cukai," kata Thomas. Sedangkan, jika penumpang membeli laptop dari Singapura seharga US$1000, maka dia wajib membayar bea masuk sesuai tarif. Dari harga itu yang tidak dikenai bea masuk sebesar US$250, sedangkan sisanya US$750 dikenai bea masuk.

3. Pajak Progresif
Pengenaan pajak progresif kendaraan bermotor mulai diberlakukan awal Januari 2011 oleh pemerintah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan kebijakan ini, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo berharap bisa mengendalikan laju kendaraan bermotor di Ibukota dan mengurangi kemacetan, sekaligus meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor pada 2011 sekitar 5-7 persen dari total penerimaan 2010 sebesar Rp3 triliun.

Pajak progresif ini berlaku bagi kendaraan bermotor bekas maupun baru yang terhitung sebagai kendaraan kedua, ketiga, keempat dan seterusnya. Besaran pajak progresif adalah 1,5 persen dari nilai jual untuk kendaraan pertama, lalu 2 persen untuk kendaraan kedua, 2,5 persen untuk kendaraan ketiga, serta 4 persen untuk kendaaraan keempat dan seterusnya.

Saat ini, pertumbuhan panjang jalan di Jakarta tidak seimbang dengan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor. Total panjang jalan di Jakarta hanya 7.650 km dengan pertumbuhan panjang jalan hanya 0,01 persen per tahun. Sedangkan, jumlah kendaraan di Jakarta mencapai 11,3 juta unit. Tahun depan, menurut Gubernur DKI, jumlah kendaraan baru yang terjual sekitar 700 ribu unit, sebagian besar diperkirakan masuk Jabodetabek.

4. Tarif Cukai Rokok Mulai 1 Januari 2011, Kementerian Keuangan kembali menaikkan tarif cukai rokok eceran. Dengan kenaikan tarif tersebut, maka harga rokok eceran juga akan meningkat. Kenaikan tarif cukai ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang diterbitkan pada 3 November 2010 namun berlaku awal Januari 2011.

Berdasarkan aturan tersebut, tarif cukai sigaret kretek mesin golongan I dengan batasan harga jual eceran lebih dari Rp600 per batang, naik dari sebelumnya Rp310 menjadi Rp325. Untuk sigaret kretek dengan batasan harga Rp630-660 per batang mengalami kenaikan dari Rp300 menjadi Rp315. Untuk rokok sigaret Kretek Tangan atau Sigaret Putih Tangan golongan I dengan batasan harga jual eceran Rp590 per batang, tarif cukainya naik dari Rp215 menjadi 235.


sumber : http://fokus.vivanews.com/news/read/196882-tahun-baru--keringanan-baru-juga-pajak-baru

0 komentar:

Posting Komentar